Daftar Urut Kepangkatan

by - 7:57:00 PM


Pengertian Daftar  Urut Kepangkatan 
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.

Fungsi Daftar Urut Kepangkatan 
DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil

Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
  • Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil  dari satuan organisasi Negara.
  • Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun yaitu pada akhir tahun atau bulan Desember
  • Pejabat pembuat DUK :
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi   Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain   yang ditentukan oleh presiden, membuat dan   memelihara DUK dalam   lingkungan masing-masing.
  • DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh :
  1. Instansi yang menerima bantuan
  2. Instansi yang memberi bantuan
  • DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
  • Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
  • DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.

Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi
Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

Keberatan atas nomor DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK  tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan

Penggunaan Nomor DUK
DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
  1. Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
  2. Pegawai yang bersangktutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
  3. Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.

You May Also Like

0 comentários