Bukti-Bukti Transaksi
Nota
Nota adalah bukti atas
pembelian sejumlah barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan
diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap 2, satu lembar untuk
pembeli dan lembar kedua untuk diserahkan ke penjual.
Bon/Kas
Bon
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka
dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak
dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
Kuitansi
Kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang
ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah
uang tersebut.
Lembaran kuitansi terdiri
dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan
bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima
uang.
Faktur
Faktur adalah perhitungan
penjualan barang yang dilakukan secara kredit, dibuat oleh pihak penjual
disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli
diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit
sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan
penjualan secara kredit.
Cek
Cek adalah surat perintah
yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar
sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu
pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu
pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Wesel
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya,
ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya
memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang
pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di
suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau
definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat
formal sepucuk surat wesel.
Wesel pos adalah jasa pengiriman uang melalui kantor pos. layanan wesel
pos merupakan salah satu produk dari PT. Pos dari sub bisnis keuangan, layanan
ini memberikan jasa pelayanan berupa pengiriman dan pembayaran uang yang
meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia.
Slip Setoran
Slip setoran ialah slip yang di gunakan untuk menyetor
uang ke bank. Atau formulir yang ditandatangani nasabah atau penyetor, diisi
dengan perincian setorannya menurut jenis, seperti tunai, cek, dan bilyet giro;
dokumen ini dapat dijadikan sebagai referensi apabila terdapat perbedaan antara
pencatatan bank dan pencatatan nasabah;
biasanya, bank memelihara dokumen ini sampai dengan dilakukannya rekonsiliasi
bank (deposit ticket; paying in slips)
Slip Penarikan
Slip
penarikan adalah slip yang di gunakan untuk mengambil uang dari bank
Bukti Kas Keluar
Bukti
kas keluar adalah tanda bukti transaksi bahwa perusahaan telah mengeluarkan
uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran
utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
Bukti
Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti transaksi bahwa
perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai atas pelunasan
piutang atau atas penjualan tunai.
0 comentários