• Home
  • About
  • Contact
    • Category
    • Category
    • Category
  • Advertise
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

Just Blog


Pengertian Daftar  Urut Kepangkatan 
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.

Fungsi Daftar Urut Kepangkatan 
DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil

Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
  • Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil  dari satuan organisasi Negara.
  • Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun yaitu pada akhir tahun atau bulan Desember
  • Pejabat pembuat DUK :
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi   Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain   yang ditentukan oleh presiden, membuat dan   memelihara DUK dalam   lingkungan masing-masing.
  • DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh :
  1. Instansi yang menerima bantuan
  2. Instansi yang memberi bantuan
  • DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
  • Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
  • DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.

Penentuan Nomor Urut dalam DUK
Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi
Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Usia
Apablia ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

Keberatan atas nomor DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK  tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan

Penggunaan Nomor DUK
DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
  1. Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
  2. Pegawai yang bersangktutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
  3. Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.
Share
Tweet
Pin
Share
No comentários

Pengertian Pangkat dan Jabatan Pegawai
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.
Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.

Fungsi Pangkat dalam Kepegawaian
Pangkat dalam kepegawaian berfungsi untuk membedakan tingkat seorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang , hak, dan pengkajian seorang pegawai dalam rangka susunan pegawai.

Tingkat Kepangkatan Pegawai
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional, pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali bila memenuhi syarat. Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil adalah:

Jenis-Jenis Jabatan
1. Jabatan struktural
2. Jabatan fungsional

Hak dan Kewajiban bagi Pemangku Jabatan
a. Kewajiban Pemangku Jabatan 
1. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing Pemangku Jabatan.
2. Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan Pemangku Jabatan  pada umumnya. Kewajiban ini terkait dengan kedudukan Pemangku Jabatan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
b. Hak Pemangku Jabatan
Hak-hak Pemangku Jabatan adalah sesuatu yang diterima oleh Pemanku Jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1.  Gaji.
2.  Gaji Pemangku Jabatan.
3.  Perhitungan masa kerja.
4.  Kenaikan gaji pokok.
5.  Tunjangan.
6.  Kenaikan Pangkat.
7.  Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
8.  Cuti.
9.  Tunjangan cacat dan uang duka.
10. Kesejahteraan.
11. Pensiun.

Kenaikan Pangkat dalam Jabatan
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Kenaikan pangkat dibagi menjadi 4 yaitu, sebagai berikut:
  1. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
  2. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi.
  3. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
  4. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Masa Kenaikan Pangkat
Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

Pengangkatan dalam Jabatan
Hal-hal yang perlu diketahui :
  1. Pegawai negeri sipil diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja harus ada kaitan antara kepangkatan dengan jabatan, atau dengan perkataan lain perlu ada pengaturan jenjang kepangkatan pada setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
  2. Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah menempatkan dalam jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the right man on the right side). Dalam system pembinaan karier yang sehat selalu ada kaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang pegawai negeri sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan harusnya memiliki pangkat yang sesuai dengan jabatan itu.
  3. Dalam upaya menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, perlu diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (condiute staat) dan daftar urut kepangkatan (ranglyst).
  4. Demi kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu yang dalam  menjalankan tugasnya dilapangan perlu dengan segera dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera ditetapkan, umpamanya pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal itu dapat berupa seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
  5. Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan bakti, perlu diadakan perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi pegawai negeri sipil terutama bagi mereka yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil :
  1. Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina  utama muda golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah;
  2. Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
  3. Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
  4. Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan;
  5. Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah    berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
  6. Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku;
  7. Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut; 
  8. Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang  III/d  ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang  IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang  IV/b  oleh Gubernur;
  9. Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat);
  10. Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. 

Share
Tweet
Pin
Share
4 comentários

Pengertian Klasifikasi
Klasifikasi makhluk hidup adalah suatu cara memilah dan mengelompokkan makhluk hidup menjadi golongan atau unit tertentu. Urutan klasifikasi makhluk hidup dari tingkat tertinggi ke terendah (yang sekarang digunakan) adalah Domain (Daerah), Kingdom (Kerajaan), Phylum atau Filum (hewan)/Divisio (tumbuhan), Classis (Kelas), Ordo (Bangsa), Famili (Suku), Genus (Marga), dan Spesies (Jenis).
Klasifikasi/ taksonomi dipelopori oleh Carolus Lineaus (pada abad 18).  Carolus Linneaus diangkat menjadi bapak Taksonomi. Linneaus adalah ilmuwan Swedia yang lahir di Almhult 23 Mei 1707 dan wafat di Uppsala 10 Januari 1778. Linneaus adalah ahli botani dan juga ahli zoologi dan seorang dokter. 
Manfaat adanya klasifikasi makhluk hidup adalah dapt mengenal berbagai jenis spesies, dimanfaatkan manusia sebagai sumber pangan papan sandang dan obat-obatan, memberikan manfaat untuk dapat mengetahui dan mempelajari keanekaragaman makhluk hidup.
Tujuan klasifikasi makhluk hidup adalah untuk mempermudah mengenali, membandingkan, dan mempelajari makhluk hidup. Membandingkan berarti mencari persamaan dan perbedaan sifat atau ciri pada makhluk hidup.
Klasifikasi makhluk hidup didasarkan pada persamaan dan perbedaan ciri yang dimiliki makhluk hidup, misalnya bentuk tubuh atau fungsi alat tubuhnya. Makhluk hidup yang memliliki ciri yang sama dikelompokkan dalam satu golongan. Contoh klasifikasi makhluk hidup adalah:
  • Berdasarkan ukuran tubuhnya. Contoh: Tumbuhan dikelompokkan menjadi pohon, perdu, dan semak.
  • Berdasarkan lingkungan tempat hidupnya. Contoh: Tumbuhan dikelompokkan menjadi tumbuhan yang hidup di lingkungan kering (xerofit), tumbuhan yang hidup di lingkungan air (hidrofit), dan tumbuhan yang hidup di lingkungan lembap (higrofit).
  • Berdasarkan manfaatnya. Contoh: Tumbuhan dikelompokkan menjadi tanaman obat-obatan, tanaman sandang, tanaman hias, tanaman pangan dan sebagainya
  • Berdasarkan jenis makanannya. Contoh: Hewan dikelompokkan menjadi hewan pemakan daging (karnivora), hewan pemakan tumbuhan (herbivora), dan hewan pemakan hewan serta tumbuhan (omnivora).

Sistem Klasifikasi Domain
Belakangan, sistem Kingdom sempat dianggap basi, sehingga dibentuk sistem baru yang menambah urutan dan memiliki lebih sedikit jenis, yaitu Domain.
Ada tiga jenis Domain, yaitu:
  1. Archaea (dari Archaebacteria)
  2. Bacteria(dari Eubacteria)
  3. Eukariota (termasuk fungi, hewan, tumbuhan, dan protista)
Perbandingan Ciri Archaebacteria, Eubacteria, dan Eukariota
Ciri
Archaebacteria
Eubacteria
Eukariota
Membran nukleus
Tidak ada
Tidak ada
Ada
Organel yang terbungkus oleh membran
Tidak ada
Tidak ada
Ada
Peptidoglikan dalam dinding sel
Tidak ada
Ada
Tidak ada
Respons terhadap antibiotik
Pertumbuhan tidak terhambat
Pertumbuhan terhambat
Pertumbuhan tidak terhambat

Sistem Klasifikasi Eman Kingdom
Semula para ahli hanya mengelompokkan makhluk hidup menjadi 2 kerajaan, yaitu kerajaan tumbuhan dan kerajaan hewan. Dasar para ahli mengelompokkan makhluk hidup menjadi 2 kerajaan :
  1. Kenyataan bahwa sel kelompok tumbuhan memiliki dinding sel yang tersusun dari selulosa.
  2. Tumbuhan memiliki klorofil sehingga dapat membuat makanannya sendiri melalui proses fotosintesis dan tidak dapat berpindah tempat dan hewan tidak memiliki dinding sel sementara hewan tidak dapat membuat makanannya sendiri, dan umumnya dapat berpindah tempat.
Namun ada tumbuhan yang tidak dapat membuat makanannya sendiri, yaitu jamur (fungi). Berarti, tumbuhan berbeda dengan jamur maka para ahli taksonomi kemudian mengelompokkan makhluk hidup menjadi tiga kelompok, yaitu Plantae (tumbuhan), Fungi (jamur), dan Animalia (hewan).
Setelah para ahli mengetahui struktur sel (susunan sel) secara pasti, makhluk hidup dikelompokkan menjadi empat kerajaan, yaitu Prokariot, Fungi, Plantae, dan Animalia, Pengelompokan ini berdasarkan ada tidaknya membran inti sel. Sel yang memiliki membran inti disebut sel eukariotik, sel yang tidak memiliki membran inti disebut sel prokariotik.
Pada tahun 1969 Robert H. Whittaker mengelompokkan makhluk hidup menjadi lima kingdom, yaitu Monera, Protista, Fungi, Plantae, dan Animalia. Pengelompokan ini berdasarkan pada susunan sel, cara makhluk hidup memenuhi makanannya, dan tingkatan makhluk hidup.
Namun sistem ini kemudian diubah dengan dipecahnya kingdom monera menjadi kingdom Eubacteria dan Archaebacteria.

Penjelasan Sistem Klasifikasi Makhluk Hidup Enam Kingdom:
Kingdom Eubacteria
Para makhluk hidup di Kingdom Eubacteria berupa makhluk hidup sel tunggal (uniseluler). Makhluk hidup yang dimasukkan dalam kerajaan Eubacteria memiliki sel prokariotik (sel sederhana yang tidak mempunyai kapsul sebagai lapisan terluarnya dan dinding sel didalamnya). Eubacteria juga dikenal dengan istilah bakteria. Organisme yang dikelompokkan ke dalam kingdom ini memiliki peptidoglikan di dalam dinding sel mereka.
Kingdom Archaebacteria
Pada tahun 1977 seorang mikrobiolog bernama Carl Woese dan peneliti lain dari University of Illinois menemukan suatu kelompok bakteri yang memiliki ciri unik dan berbeda dari anggota kingdom Monera lainnya. Kelompok tersebut dinamakan Archaebacteria. Archaebacteria lebih mendekati makhluk hidup eukariota dibandingkan bakteri lain yang merupakan prokariota. Hal itu menyebabkan terciptanya sistem klasifikasi 6 kingdom pemisah kingdom Archaebacteria dari anggota kingdom Monera lain yang kemudaian disebut Eubacteria. Namun hingga sekarang yang diakui sebagai sistem klasifikasi standar adalah sistem lima kingdom yang ditemukan oleh Whittaker.
Makhluk hidup di kingdom Archaebacteria tidak jauh berbeda dengan yang ada di kingdom Eubacteria karena mereka dulunya satu kingdom. Namun Archaebacteria umumnya tahan di lingkungan yang lebih ekstrem.
Kingdom Protista
Makhluk hidup yang dimasukkan dalam kerajaan Protista memiliki sel eukariotik. Protista memiliki tubuh yang tersusun atas satu sel atau banyak sel tetapi tidak berdiferensiasi. Protista umumnya memiliki sifat antara hewan dan tumbuhan. Kelompok ini terdiri dari Protista menyerupai tumbuhan (ganggang atau Protophyta), Protista menyerupai jamur, dan Protista menyerupai hewan (Protozoa, Protos: pertama, zoa: hewan). Protozoa mempunyai klasifikasi berdasarkan sistem alat geraknya, yaitu Flagellata/Mastigophora (bulu cambuk, contoh Euglena, Volvox, Noctiluca, Trypanosoma, dan Trichomonas), Cilliata/Infusiora (rambut getar, contoh Paramaecium), Rhizopoda/Sarcodina (kaki semu, contoh Amoeba), dan Sporozoa (tidak mempunyai alat gerak, contoh Plasmodium). Ganggang dikelompokkan berdasarkan pigmen / jenis chlorophyl, yaitu Chrolophyta (hijau), Euglenoid, Chrysophyta (keemasan/kuning), Rhodophyta (merah), Phaeophyta(coklat), dan Phyrropyta (api).
Kingdom Fungi (Jamur)
Fungi memiliki sel eukariotik. Fungi tak dapat membuat makanannya sendiri. Cara makannya bersifat heterotrof, yaitu menyerap zat organik dari lingkungannya sehingga hidupnya bersifat parasit dan saprofit. Kelompok ini terdiri dari semua jamur, kecuali jamur lendir (Myxomycota) dan jamur air (Oomycota). Beberapa kelompok kelas antara lain:
a. kelas Myxomycetes (jamur lendes) contoh nya Physarum policephalius.
b. kelas Phycomycetes (jamur ganggang) contoh nya jamur tempe (Rhizopus oryzae, mucor mue)dan spesies jamur lainnya
Kingdom Plantae (Tumbuhan)
Tumbuhan terdiri dari tumbuhan lumut (Bryophyta), tumbuhan paku (Pteridophyta), tumbuhan berbiji terbuka (Gymnospermae), dan tumbuhan berbiji tertutup (Angiospermae).
Tumbuhan memiliki sel eukariotik. Tubuhnya terdiri dari banyak sel yang telah berdiferensiasi membentuk jaringan. Tumbuhan memiliki kloroplas sehingga dapat membuat makanannya sendiri (bersifat autotrof).
Kingdom Animalia (Hewan)
Hewan memiliki sel eukariotik. Tubuhnya tersusun atas banyak sel yang telah berdiferensiasi membentuk jaringan. Hewan tidak dapat membuat makanannya sendiri sehingga bersifat heterotrof. Kelompok ini terdiri dari semua hewan, yaitu hewan tidak bertulang belakang (invertebrata/avertebrata) dan hewan bertulang belakang (vertebrata).

Share
Tweet
Pin
Share
1 comentários
Newer Posts
Older Posts

About me

About Me

~~~

Blog Archive

  • ►  2017 (1)
    • ►  May (1)
  • ►  2016 (5)
    • ►  October (1)
    • ►  August (3)
    • ►  February (1)
  • ▼  2015 (15)
    • ▼  September (13)
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Pangkat dan Jabatan Pegawai
      • Klasifikasi Makhluk Hidup
      • Pencemaran
      • Bentang Budaya
      • Uang
      • Tata Cara Menerima Tamu
      • Kolonialisme dan Imperialisme
      • Sturktur Organisasi Fungsional
      • Struktur Organisasi Garis/Lini
      • Latar Belakang Bangsa Barat ke Indonesia, Tujuan d...
      • Istilah-Istilah dalam Kepegawaian
      • Bukti-Bukti Transaksi
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (14)
    • ►  November (2)
    • ►  October (3)
    • ►  September (4)
    • ►  July (1)
    • ►  March (4)

Categories

Adm. Perkantoran Akuntansi Ekonomi IPA IPS PKN Sejarah Tutorial
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Created with by ThemeXpose