Yang
dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang
memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi
Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
Fungsi Daftar
Urut Kepangkatan
DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil
Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
- Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
- Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun yaitu pada akhir tahun atau bulan Desember
- Pejabat pembuat DUK :
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
- DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh :
- Instansi yang menerima bantuan
- Instansi yang memberi bantuan
- DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
- Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
- DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
Penentuan Nomor
Urut dalam
DUK
Pangkat
Pegawai negeri sipil yang
berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat yang
sama, maka pegawai negeri sipil yang
lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Jabatan
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang
sama pula,
pegawai negeri sipil yang
memangku jabatan yang
lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Masa
kerja
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang
sama, maka pegawai negeri sipil yang
memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Latihan
jabatan
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang
sama dan memiliki masa kerja yang
sama, pegawai yang
pernah mengikuti latihan jabatan yang
ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang
bertanggungjawab dalam bidangg penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur
Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang
lebih dahulu lulu
dicantumkan dalam nomor urut yang
paling tinggi
Pendidikan
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama, memangku jabatan yang
sama, memiliki masa kerja yang
sama dan
lulus dari latihan jabatan yang
sama
pula, pegawai yang
lulus dari pendidikan yang
lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Usia
Apablia ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang
sama, memiliki masa kerja yang
sama,
lulus dari latihan jabatan yang
sama, dan
lulus dari pendidikan yang
sama
pula, pegawai yang
berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
Keberatan atas
nomor
DUK
Pegawai negeri sipil yang
merasa nomor urutnya dalam
DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK
yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari, terhitung mulai diumumkannya DUK.
Keberatan yang
diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Keberatan atas penolakan disampaikan oleh pegawai negeri sipil kepada atasan pejabat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK
yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mula tanggal ia menerima suart keberatan tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkam secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberitahukan kepada pejabat pembuat DUK,
dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK
yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan
Penggunaan Nomor DUK
DUK
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektf dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang
menduduki DUK
yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu.
Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuat hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang
bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang
menduduki nomor urut yang
lebih tinggi dalam DUK,
tidak berlaku apabila :
- Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
- Pegawai yang bersangktutan sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
- Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.