• Home
  • About
  • Contact
    • Category
    • Category
    • Category
  • Advertise
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

Just Blog

Pengertian Administrasi
A. Administrasi Secara Etimologis
Secara etimologis perkataan Indonesia “Administrasi” yang bahasa Inggrisnya “Administration”,berasal dari kata Latin, yaitu : “Ad + ministrare” dan “Administratio”. Ad + ministrate berarti melayani, membantu atau memenuhi (The Liang Gie, 1965). Sedangkan Administratio berarti pemberian bantuan, pelaksanaan, pimpinan, dan pemerintahan. (Atmosudirdjo, 1986)
Jadi, Administrasi pada hakekatnya adalah usaha untuk menolong, usaha untuk membantu, usaha untuk memimpin atau mengarahkan semua kegiatan dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
B. Administrasi dalam Arti Sempit
Perlu dipahami bahwa istilah Administrasi di Indonesia masih sering dipakai dalam arti “Tata Usaha”. Pengertian yang demikian ini merupakan warisan dari zaman penjajahan Belanda. Pada zaman penjajahan Belanda dahulu,  istilah Belanda “Administratie” disalin kedalam Bahasa Indonesia menjadi “Administrasi”.
Administratie dalam Bahasa Belanda ini pada umumnya diartikan sebagai “Elke steiselmatige ordening en schriftelijke vastlegging van gegevens, samengesteld met het doel een overzicht van deze gegevens  te verkrijgen in hun geheel en hun onderling verband “. (Setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain) (The Liang Gie,1972). Sebenarnya pengertian administratie yang demikian baru merupakan salah satu aspek cakupan istilah administratie. Karena masih ada dua aspek lainnya yang merupakan cakupannya, yakni: “bestuur” atau manajemen dari kegiatan-kegiatan organisasi, dan “beheer” atau manajemen dari sumber-sumber daya seperti: finansial, personil, materiil, gudang, dan sebagainya. Hanya saja yang lebih populer di kalangan bangsa Indonesia sebagai pihak yang dijajah ialah pengertian  administratie dari aspek tata usaha. (Atmosudirdjo,1986)
Jadi, pengertian Administratie yang dikenal luas di Indonesia ialah tata usaha. Oleh karena itu, sampai sekarang di Indonesia istilah “Administrasi” masih sering diartikan sebagai tata usaha atau pekerjaan tulis-menulis, catat-mencatat pelbagai keterangan.
Pengertian Administrasi sebagai kegiatan tulis menulis, catat-mencatat pelbagai keterangan itu , dijelaskan oleh Harris Muda Nasution dalam bukunya “Kursus Pengetahuan Administrasi“, sebagai berikut :
“Dalam arti yang sempit bahkan pengertian sehari-hari, maka Administrasi artinya adalah tata usaha. Tata usaha ialah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan tulis-menulis, surat-menyurat dan mencatat / membukukan setiap perubahan atau kejadian yang terjadi di dalam organisasi”. (The Liang Gie,1972)
Arifin Abdulrachman (1971) mengemukakan pula bahwa, Administrasi dalam arti tata usaha kegiatannya meliputi penerimaan surat, penyimpanan surat, korespondensi, penduplikasian, penctatan-pencatatan pada buku-buku atau kartothik, pokoknya segala macam pekerjaan yang ada hubungannya dengan apa yang dinamakan pekerjaan kertas, bahkan yang meliputi juga pekerjaan-pekerjaan penelponan dan penerimaan tamu.
Berdasarkan pendapat kedua ahli tersebut diatas, maka dapatlah dimengerti bahwa pengertian administrasi dalam arti sempit meliputi perbuatan tulis-menulis, catat-mencatat, yang kesemuanya merupakan kegiatan penyediaan bahan keterangan yang diperlukan dalam setiap organisasi. Kegiatan-kegiatan yang demikian itu dalam bahasa Indonesia telah lazim dipergunakan istilah “Tata Usaha”.

C. Administrasi dalam Arti Luas
Dua istilah yang mirip tulisan dan bunyinya, namun berbeda makna dan isinya, yaitu “Administratie” (Bld) dan “Administration” (Ing), sama-sama disalin dalam satu istilah bahasa Indonesia yaitu “Administrasi”, maka istilah yang kemudian ini mempunyai dua pengertian yaitu : (1) Administrasi dalam pengertian sama dengan pengertian administratie atau yang lebih dikenal dengan kegiatan tatausaha, dan (2) Administrasi dalam pengertian sama dengan administration. Untuk pengertian yang pertama kiranya telah jelas diuraikan di atas, sedangkan pengertian yang kedua inilah yang akan di bahas pada  bagian berikut.

Asal-Usul
Administrasi itu telah ada sejak adanya sekelompok manusia di bumi ini yang bekerja bersama-sama karena dorongan oleh faktor keinginan maupun faktor keharusan untuk  memenuhi kebutuhan atau tujuan-tujuannya.
Administrasi sebagai suatu ilmu, meskipun masih muda usianya, namun karena bersifat “aplied science” atau ilmu yang bersifat terapan dalam kehidupan sehari-hari, maka memungkinkan ilmu ini berkembang dengan cepat seirama dengan kemajuan zaman, kebudayaan dan teknologi. Tetapi, sekalipun  ilmu Administrasi bersifat terapan yang dapat mempermudah kehidupan manusia, belum tentu dengan sendirinya dapat memenuhi harapan masyarakat bila mana ilmu ini tidak aktif dikembangkan dan di bina sepanjang masa sesuai tuntutan masyarakat.
Ilmu Administrasi lahir karena dibutuhkan oleh masyarakat, dan lahirnya ilmu ini tidak dengan sendirinya tetapi melalui perjuangan yang cukup lama oleh para pencintanya. Selanjutnya agar ilmu ini dapat berkembang sepanjang masa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, maka ilmu ini memerlukan pembinaan dan pengembangan. Sudah pasti bahwa orang-orang yang menjadi pembina dan pengembang ilmu administrasi ini adalah orang-orang yang telah menspesialisasikan dirinya dalam bidang ilmu administrasi, berikut orang-orang yang membutuhkannya atau masyarakat pada umumnya.
Menurut Atmosudirdjo (1986), aministrasi lebih popular dibanding   dengan manajemen dikalangan bangsa-bangsa Eropa Barat Kontinental terutama di Nederland, Jerman, Prancis , dan Italia. Negara-negara ini pernah mendapat pengaruh kuat kekuasaan kerajaan Romawi selama 1000 tahun lebih. Kerajaan Romawilah yang memperkenalkan penggunaan istilah administrasi ini pada bangsa-bangsa yang ada dibawah kekuasaannya dan sekaligus dengan penerapannya dalam kegiatan pemerintahan dan dalam kegiatan sosial maupun dalam kegiatan perusahaan-perusahaan. Di zama Romawi seorang administrator (pengelola, pengurus, pemimpin) adalah seorang yang telah mendapat kepercayaan mengurus suatu kesatuan organisasi, harta benda berikut personilnya. Administrasi di Italia dikenal dengan istilah “aministrazione”, di Perancis dikenal dengan “administration”, sedang di Belanda dikenal dengan “administratie”, Istilah-istilah ini sesungguhnya merupakan hasil perkembangan dari istilah “administratio” (bahasa Latin). Di zaman Romawi istilah adminitratio mencakupadministrare (tatausaha) dan administro (leadership, manajemen).
Di Zaman keemasan Negara Romawi dengan pusat ibu kota Roma, system administrasi telah berfungsi dengan baik. Sistem social, ekonomi, dan kenegaraan diatur berdasarkan pola-pola tertentu yang dinamakan “system administratio”.Unit-unit organisasi seperti dinas-dinas pemerintahan, badan-badan social, perusahaan-perusahaan, dan lain-lain masing-masing merupakan suatu administration atau unit administrasi yang dipimpin oleh administrator. Administrator ini bertanggung jawab kepada pemilik unit organisasi (magister, majikan, atasan) yang memberikan tugas dan kewajiban kepadanya. Agar administrator dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka dia harus menjalankan kegiatan-kegiatan seperti:
1.    Administer = melayani, mentaati terhadap majikan dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan kehendak atau kebijakan atasannya itu.
2.    Administrare = menyelenggarakan tatausaha seperti registrasi, korespondensi, dan kearsipan.
3.    Administro = menggerakkan personil dalam rangka menjalankan kegiatan organisasi yang dipimpin, yang berarti memimpin, mengemudikan, mengatur (Atmosudirdjo, 1986).
Bangsa Indonesia yang pernah berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda lebih mengenal istilah “administratie” dari pada istilah yang lainnya. Hanya saja makna istilah administratie yang lebih popular di kalangan bangsa Indonesia ialah makna administrasi dari aspek tatausaha. Hal ini, terjadi karena sebagian besar bangsa Indonesia yang bekerja pada pemerintahan Belanda menempati posisi Juru tulis, juru arsip atau aktivita-aktivita yang lebih dikenal dengan “tatausaha”. Pada hal, sesungguhnya istilah administratie itu jauh lebih luas maknanya dari itu, sama pengertiannya dengan istilah “administration” seperti telah dikemukakandi atas. Untuk jelasnya ruang lingkup kegiatan daministratie menurut Atmosudirdjo (1986) meliputi: (1) Stelsel matige verkrijging, en verwerking van gegevens atau di dalam bahasa Indonesian dinamakan “tatausaha”;(2) Bestuur yang berarti manajemen dari kegiatan-kegiatan organisasi; dan (3) Beheer adalah manajemen dari sumber-sumber daya (finansial, peronil, material, gudang,dan sebagainya).
Dengan demikian, jika seorang Belanda atau Jerman berbicara tentang keberesan administrasi, maka yang dimaksud adalah keberesan tatausaha, organisasi, dan manajemen dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan (Atmosudirdjo,1986).
PendekataMasa perkembangan ilmu administrasi, sejak lahirnya tahun 1886 sampai sekarang telah menjalani empat masa, yaitu :
1.    Masa pertama disebut survival period (1886-1930). Tahun 1886 sering disebut sebagai “tahun” lahirnya ilmu administrasi, karena pada tahun itulah gerakan manajemen/administrasi ilmiah dimulai oleh Frederick Winslow Taylor di Amerika Serikat yang dijuluki bapak ilmu manajemen, dan kemudian diikuti oleh Henry Fayol di Prancis yang dijuluki pula bapak ilmu Administrasi. Dalam masa ini para sarjana mulai memperjuangkan supaya pengetahuan administrasi sebagai ilmu yang mandiri atau sebagai salah satu tertib-ilmu (disiplin). Demikian juga dalam masa inilah para ahli dan sarjana mengkhususkan dirinya dalam bidang administrasi dan manajemen.
2.    Masa kedua disebut consolidation and completion period (1930-1945). Dalam masa ini asas-asas, rumus-rumus dan kaidah-kaidah (norma) ilmu administrasi lebih disempurnakan. Dan dalam masa ini juga mutu (quality) dan jumlah (quantity) para sarjana administrasi turut dikembangkan serta gelar-gelar kesarjanaan dalam ilmu administrasi Negara dan niaga banyak diberikan oleh lembaga-lembaga pendidikan tinggi.
3.    Masa ketiga disebut human relations period (1945-1959). Dalam masa ini para sarjana administrasi mulai memperhatikan segi manusiawi dan menyelidiki segala hubungan dari semua orang dalam kegiatan kerjasama, baik hubungan yang bersifat resmi (dinas,formal) maupun yang tidak resmi (informal). Pada masa ini pula ditulis pula hampir semua buku mengenai hubungan antar manusia dalam kegaiatan kerjasama mereka.
4.    Masa keempat disebut behavioral period (1959-sekarang). Dalam masa ini para sarjana administrasi mulai mengadakan perhatian serta peningkatan terhadap penyelidikan mengenai tindakan-tindakan dan perilaku orang-orang dalam kehidupan berorganisasi dan dalam bidang pekerjaannyan system maupun pendekatan kontingensi (contingency approach).



Macam-Macam
1.    Administrasi Publik
Administrasi Publik (Inggris:Public Administration) atau Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
Secara sederhana, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Meskipun sama-sama mengkaji tentang organisasi, administrasi publik ini berbeda dengan ilmu manajemen: jika manajemen mengkaji tentang pengelolaan organisasi swasta, maka administrasi publik mengkaji tentang organisasi publik/pemerintah, seperti departemen-departemen, dan dinas-dinas, mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi; penyusunan, pengimplementasian, dan pengevaluasian kebijakan publik; administrasi pembangunan; kepemerintahan daerah; dan good governance.
2.    Administrasi Pembangunan
Merupakan sistem administrasi yang dibuat untuk melakukan pengendalian usaha oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meralisasikan pertumbuhan yang sudah direncanakan pada suatu kondisi yang lebih baik serta maju pada beberapa aspek.
Sistem administrasi pembangunan ini mulai muncul pasca perang dunia II. Dimana pada masa itu, semua negara di dunia membutuhkan sebuah sistem untuk bisa menciptakan pembangunan negara mereka, setelah berakhirnya perang yang melibatkan hampir semua negara yang ada di dunia.
Namun beberapa ahli berpendapat, bahwa adanya Rencana Marshall dari Amerika, merupakan salah satu motivasi utama terciptanya konsep administrasi pembangunan ini. Marshal Plan ini merupakan sebuah program dari negara yang memenangkan peperangan untuk membantu negara yang hancur dan mengalami kekalahan pada masa perang dunia II tersebut.
3.    Administrasi Lingkungan
Merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang dilaksanaka pemerintah dan masyarakat ya ng tujuannya untuk mewujudkan wawasan lingkungan serta tanpa mengesampingkan kualitas manusia dan lingkungan.
4.    Administrasi Niaga
Administrasi Niaga adalah "administrasi " dari suatu organisasi niaga secara keseluruhan (dalam suatu perusahaan tersebut dijalankan oleh direksi perusahaan tersebut).
Administrasi Niaga adalah "administrasi" yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat keniagaan (busness Objective). Administrasi Niaga itu dijalankan oleh setiap manajer dalam suatu organisasi bisnis/niaga.
5.    Administrasi Pendidikan
Administrasi Pendidikan adalah sebuah proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan melihat hubungan antar komponen pendidikan sehingga dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan menggunakan perangkat yang mendukung kegiatan pembelajaran.
6.    Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
7.    Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan dalam arti sempit yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan.
Dalam arti luas yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keungan untuk mewujudkan kegiatan organisasi yang berupa kegiatan perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban, dan pengewasan keuangan.

Perbedaan Administrasi
 Perbedaan Administrasi dengan Manajeman
Perbedaan antara administrasi dan manajemen adalah: administrasi diperuntukkan untuk menentukan tujuan inti atau menetapkan kebijakan, sedangkan manajemen untuk pelaksanaan kegiatan guna mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan.
Pada sebuah organisasi atau perusahaan, administrasi dan manajemen memiliki level yang berbeda. Manajemen berada di level atas dengan posisi jajaran manajer. Level ini seringkali disebut sebagai level pengambil keputusan. Administrasi berada pada level operasional, dimana melaksanakan apa yang diperintahkan oleh para pengambil keputusan.
Pandangan yang melihat manajemen sebagai bagian dari administrasi dapat dikemukakan  sebagai berikut.
1.      Dalton E Mc. Farland dalam bukunya “Management, Principles  and Practices” membedakan arti administrasi dan manajemen,  namun yang satu merupakan  bagian dari yang lainnya dengan menegaskan sebagai berikut “administration refers to the determination of mayor aims and policies, were as management refers to the carrying out of operations designed to accomplish the aim and effectuate policies” yang artinya administrasi ditujukan terhadap penetuan tujuan pokok dan kebijaksanaannya, sedangkan manajemen ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan/mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijaksanaan (Handayaningrat, 1982).
2.      Ordway Tead melihat administrasi sebagai sesuatu yang terdiri atas organisasi dan manajemen. Ia menegaskan bahwa “administration is the process and agency which responsible for the determination of the aims for which an organization and its management are to strive …etc” (Administrasi adalah suatu proses dan badan yang bertanggungjawab terhadap penentuan tujuan, dimana organisasi dan manajemen digariskan dan sebagainya)(Handayaningrat, 1982).
3.      Albert Lepawsky (1960) mempunyai pandangan yang sama di atas dengan mengatakan“administrasi use in the broad sense to include organization and management. Management is the force which leads, and dirtects an organization in the accomplishment of a predetermined object (administrasi digunakan dalam arti luas meliputi organisasi dan manajemen. Manajemen adalah kemampuan memimpin memberi petunjuk dan membimbing suatu organisasi dalam mencapai suatu tujuan yang ditentukan terlebih dahulu).
4.      S.P. Siagian (1977) dalam bukunya yang berjudul “Filsafat Administrasi” mengemukakan bahwa “manajemen merupakan inti dari administrasi karena manajemen merupakan alat pelaksana utama dari administrasi” Selanjutnya beliau menegaskan bahwa antara administrasi dan manajemen tidak dapat dipisah-pisahkan, hanya kegiatan-kegiatannya yang dapat dibedakan. Dilihat dari segi fungsional  administrasi mempunyai dua fungsi utama, yakni: (1) menentukan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai (organization goal), (2) menentukan kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh organisasi (general and overall policies). Sedang manajemen pada hakekatnya berfungsi untuk melakukan semua kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijaksanaan umum yang telah ditentukan pada tingkat administrasi. Dalam hubungan ini, manajemen boleh saja menentukan tujuan tetapi sifatnya departemental atau sektoral. Demikian pula kebiksanaan yang ditentukan pada tingkat manajemen bersifat khusus atau pelaksanaan. Dari pandangan ini, beliau menegaskan bahwa administrasi lebih luas dari manajemen, bahkan manajemen itu merupakan aspek dari administrasi.
5.      Arifin Abdulrachman (1969) mengatakan dalam bukunya yang berjudul “Leadership”, setiap administrasi atau penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu mempunyai tiga aspek yang dapat dibedakan satu-sama lain, yakni: (1) aspek formulasi kebijaksanaan, (2) aspek manajemen, dan (3) aspek pelaksanaan (operation). Selanjutnya dijelaskan beliau ketiga aspek tersebut seperti ini . “formulasi kebijaksanaan administrasi  (administrative policy) dibuat oleh pimpinan dari badan administrasi (negara,swasta) dan membuat ketentuan-ketentuan mengenai sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan pokok yang hendak dicapai serta cara-cara penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan-tujuan pokok yang telah ditentukan itu. Manajemen adalah kegiatan-kegiatan untuk mencapai sasaran-sasaran dan tujuan pokok yang telah ditentukan itu dengan menggunakan orang-orang pelaksana. Kegiatan-kegiatan manajemen  dan sistematika penggolongannya banyak macam ragamnya. Misalnya menurut beliau sendiri ada lima, yaitu: (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) Penempatan , (4) penggerakan, dan (5) pengawasan.. Sedang kegiatan operation adalah kegiatan yang benar-benar melaksanakan apa yang telah direncanakan oleh manajemen. Kegiatan-kegiatan ini memadukan tenaga kerja (skill), bahan-bahan informasi, alat kerja, uang, tempat kerja, dan waktu sehingga akhirnya mempunyai produk yang dinamakan hasil kerja (barang dan jasa). Kaarena fungsinya memadukan unsur-unsur kerja, maka operation mempersoalkan proses kerja, metode kerja, teknik kerja atau carakerja. Dari pandangan ini , Arifin Abdulrachman berpendapat bahwa dalam setiap administrasi selalu ada manajemennya. Bahkan manajemen adalah inti dari administrasi. Seperti pandangan Siagian, Arifin Abdulrachman juga berpendapat bahwa administrasi itu lebih luas volume kegiatannya dari manajemen, Karena tidak hanya mencakup kegiatan manajemen, akan tetapi mencakup juga kegiatan-kegiatan pembuatan kebijaksanaan administrasi dan kegiatan operation.



Share
Tweet
Pin
Share
No comentários

Tugas Protokol

  1. Tata Ruang. Pengaturan ruangan (classroom, teater, conference, dsb). Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden. Meja, kursi, dan podium. Tata cahaya. Tata suara. Dekorasi. Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
  2. Tata Tempat. Adalah norma yang berlaku dalam hal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural dan kedudukan sosialnya.
  3. Tata Upacara. Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah: jenis kegiatan, bahasa pengantar, materi aktivitas, menyusun acara dengan urutan yang benar, menyiapkan personil yang terlibat dalam suatu acara, menetapkan urutan dan menghubungi yang akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi memberikan sambutan terakhir.
  4. Tata Busana. Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.
  5. Tata Warkat. Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan. 

Fungsi Protokol

  1. Perancanaan (planning)
  2. Pengorganisasian (organizing)
  3. Penggerakkan (actuating)
  4. Pengawasan (controlling)
  5. Pengkoordinasian (coordinating)
  6. Pengambilan keputusan (decision  making)


Share
Tweet
Pin
Share
No comentários

Asas Protokol

Keprotokolan ini diatur berdasarkan asas:
1. Keagamaan
2. Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “kebangsaan” adalah keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Ketertiban dan Kepastian Hukum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “ketertiban dan kepastian hokum” adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
4. Keseimbangan, Kesesuaian, dan Keselarasan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.
5. Timbal Balik
Pada asas keempat ini yang dimaksud dengan “timbal balik” adalah keprotokolan diberikan setimpal ataubalas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.

Tujuan Protokol

Tujuan Umum

Pengaturan keprotokolan diberikan dengan tujuan :
  1. Memberikan penghormatan kepada pejabat partai, tokoh partai dan atau undangan sesuai dengan kedudukan dalam partai, negara, pemerintahan dan atau masyarakat
  2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan tertatur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional
  3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar partai, negara, dan atau organisasi.

Tujuan Khusus

  1. Menunjukkan visi peradaban dan izzah partai , baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada dunia Internasional.
  2. Lebih meningkatkan penerimaan dan elektabilitas masyarakat terhadap Partai Keadilan Sejahtera dan kader-kadernya.
  3. Lebih tertatanya dan tersinergikannya berbagai unsur kekuatan partai, sehingga program dan kebijakan partai terlaksana dan terawat dengan kefahaman, keikhlasan, totalitas kerja, pengorbanan, komitmen, kemurnian, ketaatan, keharmonisan, kesolidan, kesatuan, keselarasan dan ketsiqohan struktur dan kader kepada keputusan partai.



Share
Tweet
Pin
Share
No comentários
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup  secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.
Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat”.
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Protokol adalah etiket berdiplomasi dan urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan lain-lain.
Dalam hukum internasional dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.
Pada awal abad 21 kata protokol juga banyak digunakan ke bidang komputer dan komunikasi; lihat protokol (komputer) dan telekomunikasi.

Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
  2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
  3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
  4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
  5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
  6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
  7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
  8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
  9. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
  10. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
  11. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
  12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

Share
Tweet
Pin
Share
No comentários
Newer Posts
Older Posts

About me

About Me

~~~

Blog Archive

  • ►  2017 (1)
    • ►  May (1)
  • ▼  2016 (5)
    • ▼  October (1)
      • ADMINISTRASI
    • ►  August (3)
      • Tugas dan Fungsi Protokol
      • Asas dan Tujuan Protokol
      • Pengertian Protokol
    • ►  February (1)
  • ►  2015 (15)
    • ►  September (13)
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (14)
    • ►  November (2)
    • ►  October (3)
    • ►  September (4)
    • ►  July (1)
    • ►  March (4)

Categories

Adm. Perkantoran Akuntansi Ekonomi IPA IPS PKN Sejarah Tutorial
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Created with by ThemeXpose