Pengertian Protokol
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang
mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa
Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman
pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang
isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan
lain-lain dalam lingkup
secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini
menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara
universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang
mengatur seluruh manusia yang
terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.
Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004
di Jakarta disepakati keprotokolan adalah
”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang
dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat”.
Keprotokolan di
Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun
1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Protokol adalah etiket berdiplomasi dan urusan negara. Sebuah
protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas
selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik
dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing yang tak tertulis.
Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum dalam masalah negara
dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat
utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan lain-lain.
Dalam hukum internasional dan hubungan
internasional,
sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan
internasional yang
menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.
Pada
awal abad 21 kata protokol juga banyak digunakan ke
bidang komputer dan komunikasi; lihat protokol (komputer) dan telekomunikasi.
Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang
meliputi Tata
Tempat,
Tata Upacara, dan Tata
Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
- Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
- Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
- Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
- Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
- Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
- Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
0 comentários