• Home
  • About
  • Contact
    • Category
    • Category
    • Category
  • Advertise
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

Just Blog

Tugas Protokol

  1. Tata Ruang. Pengaturan ruangan (classroom, teater, conference, dsb). Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden. Meja, kursi, dan podium. Tata cahaya. Tata suara. Dekorasi. Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
  2. Tata Tempat. Adalah norma yang berlaku dalam hal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural dan kedudukan sosialnya.
  3. Tata Upacara. Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah: jenis kegiatan, bahasa pengantar, materi aktivitas, menyusun acara dengan urutan yang benar, menyiapkan personil yang terlibat dalam suatu acara, menetapkan urutan dan menghubungi yang akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi memberikan sambutan terakhir.
  4. Tata Busana. Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.
  5. Tata Warkat. Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan. 

Fungsi Protokol

  1. Perancanaan (planning)
  2. Pengorganisasian (organizing)
  3. Penggerakkan (actuating)
  4. Pengawasan (controlling)
  5. Pengkoordinasian (coordinating)
  6. Pengambilan keputusan (decision  making)


Share
Tweet
Pin
Share
No comentários

Asas Protokol

Keprotokolan ini diatur berdasarkan asas:
1. Keagamaan
2. Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “kebangsaan” adalah keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Ketertiban dan Kepastian Hukum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “ketertiban dan kepastian hokum” adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
4. Keseimbangan, Kesesuaian, dan Keselarasan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.
5. Timbal Balik
Pada asas keempat ini yang dimaksud dengan “timbal balik” adalah keprotokolan diberikan setimpal ataubalas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.

Tujuan Protokol

Tujuan Umum

Pengaturan keprotokolan diberikan dengan tujuan :
  1. Memberikan penghormatan kepada pejabat partai, tokoh partai dan atau undangan sesuai dengan kedudukan dalam partai, negara, pemerintahan dan atau masyarakat
  2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan tertatur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional
  3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar partai, negara, dan atau organisasi.

Tujuan Khusus

  1. Menunjukkan visi peradaban dan izzah partai , baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada dunia Internasional.
  2. Lebih meningkatkan penerimaan dan elektabilitas masyarakat terhadap Partai Keadilan Sejahtera dan kader-kadernya.
  3. Lebih tertatanya dan tersinergikannya berbagai unsur kekuatan partai, sehingga program dan kebijakan partai terlaksana dan terawat dengan kefahaman, keikhlasan, totalitas kerja, pengorbanan, komitmen, kemurnian, ketaatan, keharmonisan, kesolidan, kesatuan, keselarasan dan ketsiqohan struktur dan kader kepada keputusan partai.



Share
Tweet
Pin
Share
No comentários
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup  secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.
Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat”.
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Protokol adalah etiket berdiplomasi dan urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan lain-lain.
Dalam hukum internasional dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.
Pada awal abad 21 kata protokol juga banyak digunakan ke bidang komputer dan komunikasi; lihat protokol (komputer) dan telekomunikasi.

Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
  2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
  3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
  4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
  5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
  6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
  7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
  8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
  9. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
  10. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
  11. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
  12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah

Share
Tweet
Pin
Share
No comentários
Newer Posts
Older Posts

About me

About Me

~~~

Blog Archive

  • ►  2017 (1)
    • ►  May (1)
  • ▼  2016 (5)
    • ►  October (1)
    • ▼  August (3)
      • Tugas dan Fungsi Protokol
      • Asas dan Tujuan Protokol
      • Pengertian Protokol
    • ►  February (1)
  • ►  2015 (15)
    • ►  September (13)
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (14)
    • ►  November (2)
    • ►  October (3)
    • ►  September (4)
    • ►  July (1)
    • ►  March (4)

Categories

Adm. Perkantoran Akuntansi Ekonomi IPA IPS PKN Sejarah Tutorial
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Created with by ThemeXpose