Tugas Protokol
- Tata Ruang. Pengaturan ruangan (classroom, teater, conference, dsb). Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden. Meja, kursi, dan podium. Tata cahaya. Tata suara. Dekorasi. Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
- Tata Tempat. Adalah norma yang berlaku dalam hal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural dan kedudukan sosialnya.
- Tata Upacara. Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah: jenis kegiatan, bahasa pengantar, materi aktivitas, menyusun acara dengan urutan yang benar, menyiapkan personil yang terlibat dalam suatu acara, menetapkan urutan dan menghubungi yang akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi memberikan sambutan terakhir.
- Tata Busana. Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.
- Tata Warkat. Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan.
Fungsi Protokol
- Perancanaan (planning)
- Pengorganisasian (organizing)
- Penggerakkan (actuating)
- Pengawasan (controlling)
- Pengkoordinasian (coordinating)
- Pengambilan keputusan (decision making)